KEPUTUSAN MAJELIS GKJ PAKEM TENTANG PENERAPAN PPKM LEVEL 3 COVID-19

Yth. Bapak/Ibu/Saudara
1) Majelis GKJ Pakem
2) Segenap warga jemaat GKJ Pakem
Di tempat.

Salam Sejahtera dalam Kasih Tuhan Yesus Kristus,
Memperhatikan:

  1. Instruksi Bupati Sleman Nomor: 06/INSTR/2022 tertanggal 08 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman terutama pada butir pertama poin i yang berbunyi:
    “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.”
  2. Rekomendasi dari Komisi Kesehatan GKJ Pakem.

Mengingat bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman juga terus meningkat dan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan jemaat GKJ Pakem, maka Majelis Gereja Kristen Jawa Pakem memutuskan sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 20 FEBRUARI 2022, Ibadah Minggu secara tatap muka / on site diselenggarakan di 2 (dua) tempat ibadah yakni Gedung Gereja Tanen pukul 07.00 WIB dan di Gedung Gereja Pantiasih pukul 08.30 WIB;
  2. Jumlah jemaat yang dapat mengikuti ibadah secara tatap muka selama masa penerapan PPKM Level 3 dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung gereja dengan penjadwalan yang akan diatur oleh Majelis Wilayah masing-masing;
  3. Peraturan bagi jemaat yang akan mengikuti ibadah secara tatap muka adalah sebagai berikut:
    • Peserta ibadah adalah anggota jemaat GKJ Pakem yang berusia 12 – 59 tahun, dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 370C dan telah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 dosis (dibuktikan dengan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19);
    • Jemaat yang belum atau tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 serta anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia 60 tahun ke atas disarankan untuk beribadah di rumah secara live streaming.
    • Menggunakan dengan baik dan benar: Masker medis dirangkap masker kain atau Masker KN95 / KF94 satu lapis;
    • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    • Menjaga jarak dengan jemaat lain paling dekat 2 (dua) meter;
    • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    • Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing (Alkitab, Kidung Jemaat, dll);
    • Menghindari kontak fisik atau berjabat tangan;
    • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
    • Langsung pulang ke rumah setelah selesai ibadah dan tidak berkerumun.
  4. Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 setelah pelaksanaan ibadah secara tatap muka pada masa penerapan PPKM Level 3, maka keputusan ini akan dievaluasi kembali.
  5. Majelis Gereja akan terus memantau kondisi dan perkembangan kasus Covid-19 dan apabila dirasa kasus terus meningkat, maka ibadah akan dilaksanakan 100% daring (online).
  6. Jemaat disarankan menjaga diri masing-masing dengan senantiasa menjaga kebersihan, selalu cuci tangan memakai sabun, menggunakan hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak sosial (social distancing) dengan menghindari berkumpul di tempat-tempat umum / banyak orang dan sejenisnya, dan mengurangi mobilitas.

Kebijakan ini diambil dan seyogyanya dilaksanakan demi menjaga keselamatan kita bersama. Mari senantiasa berdoa agar Tuhan melepaskan kita dari bencana yang menimpa seluruh dunia.
Demikian keputusan ini disampaikan. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, akan diinformasikan kemudian.

Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Pakem, 14 Februari 2022
Teriring salam dan doa